12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Perekonomian

12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Perekonomian

JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 dan juga Efektivitas Pelaksanaan Tindakan kemudian Fungsi. SE yang dimaksud berisi 12 poin.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai aktivitas lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja di Pelaksanaan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD).

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja di melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin di dalam Jakarta, Akhir Pekan (9/3/2025).

Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk meyakinkan pelaksanaan tugas lalu fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, juga tepat sasaran.

“Ada 12 poin yang tersebut tertuang di edaran ini yang mana perlu menjadi perhatian satuan kerja di rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, ia berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan juga tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali di tiga bulan,” pungkasnya.

Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang digunakan akan segera dilakukan:

1. Mengoptimalkan penyelenggaraan anggaran pada memperkuat kegiatan prioritas pemerintah lalu Kementerian Agama;