3 Poin Penting RUU TNI yang dimaksud Disetujui DPR

3 Poin Penting RUU TNI yang tersebut dimaksud Disetujui DPR

JAKARTA – DPR menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan sudah pernah dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tak pada situasi yang sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang mana kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang mana semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga kemudian dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku pada lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang digunakan dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang dimaksud selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional kemudian hukum internasional yang digunakan sudah disahkan,” katanya.