JAKARTA – Kebutuhan yang dimaksud mendesak terkadang menimbulkan pembeli mobil terpaksa mengirimkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana jikalau harus memasarkan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda memasarkan mobil yang digunakan masih mempunyai cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan serta peluang biaya.
Lalu, cari pembeli potensial serta lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih besar detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban lalu batasan terkait transaksi jual beli mobil.
– Hubungi leasing dan juga ungkapkan niat Anda untuk jual mobil yang mana masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang digunakan harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, serta eksterior.
– Menentukan biaya jual yang dimaksud sesuai dengan kondisi serta tarif pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa jadi melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda memasarkan mobil serta bukan menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing serta pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis serta persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, kemudian surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan leasing dikarenakan bisa jadi melanggar kontrak dan juga berpotensi permasalahan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mana kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko kemudian dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan juga permasalahan lain, termasuk risiko kecurangan juga sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum lalu Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang tersebut masih dikreditkan tanpa sepengetahuan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap memperlihatkan bertanggung jawab melawan sisa cicilan terhadap leasing.
Jika pembeli bukan membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP kemudian Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata menghadapi wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak ada mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap memperlihatkan diwajibkan membayar sisa cicilan. Kesulitan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda pada mata leasing serta lembaga keuanganlainnya.