Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah pernah mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan yang dimaksud mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi merekan yang digunakan memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Hari Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) banyak sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang mana mencoba memasuki atau tinggal pada kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode yang sudah ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa belaka yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang mana telah lama melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang digunakan telah dilakukan memasuki atau tinggal dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang digunakan ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.
Denda yang mana sejenis juga akan dikenakan terhadap siapa belaka yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap merek yang mana menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berubah-ubah jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang dimaksud dimaksud salah satunya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau posisi pemondokan jemaah Haji.
Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka itu untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang mana mencoba melaksanakan Haji, baik yang mana berstatus penduduk maupun yang digunakan melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat merekan serta dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang mana digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, jikalau kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang mana terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin











