NEW DELHI – X, media media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada wadah X, yang tersebut akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di area India serta ketika Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait permasalahan perdagangan lalu imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau semata-mata terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang mana lebih lanjut besar,” katanya.