Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh membuka pernyataan terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan juga menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan infrastruktur kredit yang digunakan berisiko merugikan keuangan negara.

“Kami mengupayakan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas tindakan hukum ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap kemudian penjarakan pelakunya, di antaranya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tiada boleh hanya sekali menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang dimaksud telah terjadi dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tiada hanya sekali persoalan negara, namun ribuan buruh berubah menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR dan juga pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini bukan boleh terulang kembali. Sudah terlalu kerap buruh bermetamorfosis menjadi korban dari entrepreneur yang mana melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil serta berpihak pada korban. buruh pun akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan pada status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, tim penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi telah sampai ke Kejagung setelahnya diterbangkan dari tempatnya yang diamankan pada Solo lalu tiba di dalam Kejagung,” kata beliau terhadap wartawan ke kompleks Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, tim penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang dimaksud terindikasi milik yang digunakan bersangkutan. Sehingga, ketika ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari banyak bank yang mana nilainya sekitar Mata Uang Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang digunakan terdiri dari 3 bank wilayah lalu 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang digunakan bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit dalam bervariasi bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang tersebut kita tangani kalau tidak ada salah ada 4 bank yang tersebut memberikan merupakan pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini