Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan pembatasan manfaat/bunga pinjaman daring (pindar) menekan kinerja sektor fintech peer to peer (P2P) lending.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja laba fintech lending tertekan hingga awal tahun 2025. Industri Pindar mencatat laba sebesar Rp152,22 miliar per Januari 2025. Angka ini turun 86,06% dari raihan per Desember 2024 sebesar Rp1,65 triliun.
Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, adanya kebijakan penentuan batas menghadapi manfaat/bunga pindar menggerus jumlah pendanaan P2P lending. Pasalnya, kebijakan ini dinilai menyokong missmatch antara borrower serta lender.
Dari sisi borrower, pelaksana aplikasi mobile pindar mesti memperketat seleksi bagi calon peminjam. Dengan begitu, borrower dengan risiko membesar tak lagi dapat dilayani oleh Pindar legal.
“Itu akan muncul mismatch dengan si pendananya, lendernya. (Lender) cuma ditawarin misalnya bunga 0,8% sehari, tapi ingin borower yang tersebut risiko besar kan nggak mungkin, ya. Jadi itu volumenya pasti terpangkas,” kata Ronald atau kerap disapa Roni, di Pertemuan Pers AFPI, di Jakata, Rabu, (14/5/2025)
“Makanya, waktu bunga diturunkan dari 0,8% jadi 0,4% pada komplain semua. Kita semua pada komplain dikarenakan dari nggak ada [pembatasan] ke 0,8% aja berpengaruh pertumbuhan,” tambahnya.
Lebih jauh, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan, kebijakan pembatasan faedah fintech lending menghambat fungsi terobosan pengembangan keuangan ke sektor Pindar.
“Kita mau memberi kesempatan terhadap warga yang mana risikonya tinggi, diberi kesempatan untuk diberi pinjaman untuk dia dapat membuktikan bahwa merek adalah pendatang yang dimaksud creditworthy atau penduduk yang digunakan layak diberi pinjaman. Idea itu berubah jadi tak jalan dengan batasan ini,” ungkap Sunu.
Sebagaimana diketahui, OJK mengatur tentang batasan maksimum faedah atau bunga bagi fintech lending. Batas maksimum kegunaan ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor tambahan dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya kekal sebesar 0,3%.
Next Article Kini Minjam Duit dalam Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari Bunga Pinjaman Dibatasi, Cuan P2P Lending Tergerus