AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda sudah ada terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama apabila Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru belaka meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat menegaskan bahwa iPhone yang digunakan Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone telah terdaftar atau belum:
1. Melalui Laman Web Kementerian Manufaktur (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang mana disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Portal web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Laman Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang dimaksud disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang dimaksud ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Portal web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Portal Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang mana Anda gunakan di dalam iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Pengetahuan mengenai perangkat-perangkat yang dimaksud menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka aplikasi mobile “Pengaturan” dalam iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka program Panggilan Telepon.
Ketik *#06# kemudian tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan dalam layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang mana lebih lanjut baru, nomer IMEI dapat di dalam lihat di tempat bagianbelakangiPhone