JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah terjadi resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI bergerak boleh menempati jabatan di area 14 kementerian / lembaga yang digunakan telah terjadi ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya ketika rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang digunakan telah dilakukan dibahas DPR lalu pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan dalam Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga dan juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di dalam lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang dimaksud Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik kemudian Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Keamanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang mana menangani urusan kesekretariatan presiden kemudian kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut di laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara serta Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang mana selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain masalah usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang tersebut sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang dimaksud kedua membantu di melindungi dan juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang digunakan telah dilakukan disahkan,” katanya.