JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 yang mana semula 14 sekarang ditambah menjadi 16.
“Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang dimaksud sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang mana kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber serta pengamanan warga negara Indonesia (WNI) pada luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang ini miliki peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang dimaksud semakin kompleks.
Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri, khususnya pada situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan saat ini tidak hanya sekali fisik, tetapi juga digital kemudian transnasional. Revisi ini melakukan konfirmasi TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang digunakan melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan otoritas (PP) lalu wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tiada menyetujui, maka operasi yang dimaksud harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang tersebut dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI bukan akan masuk ke ranah yang mana tidaklah berkaitan dengan pertahanan negara. Ini adalah murni untuk memverifikasi negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban warga yang digunakan diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada di area Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri.