Ibukota Indonesia – Ganja yang selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata memiliki prospek besar pada globus medis. Sejumlah negara telah lama melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang mana ketat juga pengawasan dari otoritas kesegaran setempat.
Legalitas ganja medis diwujudkan melawan dasar pertimbangan faedah terapeutik yang mana terkandung pada flora Cannabis sativa. Zat terlibat pada ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) kemudian cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa jumlah gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping perawatan kanker.
Berikut ini adalah daftar negara yang mana telah dilakukan melegalkan ganja untuk permintaan medis:
1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis sudah dilegalkan pada 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, juga District of Columbia. Pengaplikasian ganja untuk keperluan rekreasi kekal ilegal di dalam tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, kemudian Virginia diantaranya yang tersebut mempunyai sistem regulasi ganja medis yang dimaksud paling maju.
2. Thailand
Thailand berubah menjadi negara Asia pertama yang mana melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. otoritas bahkan memperbolehkan warga menyumbangkan ganja di dalam rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang tersebut dijual ke pemerintah.
3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan penyelenggaraan ganja medis pada bentuk turunan seperti obat Sativex dan juga Epidiolex. Ganja rekreasi tetap dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 serta bermetamorfosis menjadi negara pertama yang dimaksud memberikan ganja medis secara gratis terhadap pasien. Sejak 2022, pemanfaatan di jumlah total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.
5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di dalam toko, dan juga regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.
6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, lalu multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada lalu hanya saja tersedia pada bentuk cair atau kapsul.
7. Finlandia
Finlandia mengizinkan pengaplikasian ganja medis di bawah lisensi ketat. Sistem seperti Sativex lalu Bedrocan hanya saja tersedia di apotek yang mana telah terjadi disetujui pemerintah.
8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang mana diizinkan lalu harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.
9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur penyelenggaraan ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Layanan yang mana disetujui adalah Sativex, semprotan yang mana mengandung rasio THC dan juga CBD.
10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak November 2018. Namun, hanya saja pasien dengan keadaan khusus seperti epilepsi parah juga multiple sclerosis yang mana dapat mengaksesnya.
11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya kemudian pemakaian ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis serta penelitian.
12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien karsinoma stadium akhir. Hanya komoditas minyak ganja yang mana diperbolehkan, kemudian penggunaannya diawasi segera oleh Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kabar ganja medis dalam Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang mana dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengkaji kemungkinan penyelenggaraan ganja untuk medis melalui riset bersatu Kementerian Bidang Kesehatan lalu Badan Studi kemudian Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan dilaksanakan ke laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mana memohon pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, termasuk keluarga pasien dengan celebral palsy yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di rapat kerja sama-sama BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dikerjakan mengingat adanya putusan MK yang tersebut telah terjadi terbit sejak tiga tahun lalu.
Dengan semakin banyaknya negara yang melegalkan ganja untuk pengobatan, Negara Indonesia sekarang ini berada pada titik penting pada merespons tuntutan ilmiah kemudian kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal serta terukur.
Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis











