Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

JAKARTA – Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Pengguna kemudian Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang dimaksud belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang mana digunakan.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang mana ditemukan antara lain perdagangan MinyaKita pada berhadapan dengan domestic price obligation (DPO) serta nilai tukar eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus pemasaran MinyaKita antar pengecer, tidak segera ke konsumen akhir yang digunakan menambah masa berlaku rantai distribusi.

“Sehingga biaya di tempat tingkat konsumen melebihi HET, dan juga tidak ada adanya pembatasan jualan oleh pengecer yang mana menyebabkan distribusi MINYAKITA tak merata,” kata Moga sebagaimana dikutipkan dari pernyataan resminya pada Hari Senin (17/3/2025).

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang dimaksud tiada memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan juga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang mana sesuai. Kemudian, pelaku bisnis yang digunakan tidaklah memberikan data juga informasi untuk petugas pengawas.

Berikutnya, pelaku bidang usaha yang mana mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan jumlah yang lebih tinggi sedikit dari takaran yang digunakan tertera pada label kemasan. Modus ini yang tersebut belakangan menjadi perbincangan hangat di tempat masyarakat.

Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan kemudian Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan pasca teguran tertulis, sebagai pencabutan barang dari distribusi.

“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” tambah Moga.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku bisnis wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tersebut tercantum di label.

“Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka itu dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” imbuhnya.

Moga menegaskan, Kemendag bersatu dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, serta pengecer. Langkah ini bertujuan untuk menegaskan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, dan juga kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.