Dehidrasi Bisa Picu Stroke, E-Money Khusus Dukung Bidang Kesehatan Publik

Dehidrasi Bisa Picu Stroke, E-Money Khusus Dukung Area Bidang Kesehatan Publik

JAKARTA – Kurangnya asupan cairan atau dehidrasi ternyata tak dapat dianggap sepele. Menurut Yayasan Stroke Indonesia (Yastroki), kondisi ini dapat menjadi pemicu awal terjadinya stroke akibat terganggunya aliran darah menuju otak.

Dalam acara evaluasi akhir tahun yang digunakan dilakukan pada Citywalk Sudirman, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (4/12/2024), Ketua Yastroki Mayjen (Purn) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S, MARS, MH, menekankan pentingnya menjaga hidrasi tubuh di keseharian. Ia mengumumkan bahwa banyak rakyat belum menyadari bahwa dehidrasi mampu memicu stroke, penyakit yang dimaksud dikenal sebagai silent killer.

“Banyak orang belum mengetahui dehidrasi bisa saja jadi pencetus stroke,” kata Dr. Tugas.

Data dari Kementerian Bidang Kesehatan RI menunjukkan bahwa setiap tahunnya terdapat penambahan sekitar 2,9 jt tindakan hukum stroke baru di dalam Indonesia. Pada tahun 2022, biaya penanganan penyakit ini bahkan mencapai Mata Uang Rupiah 3,3 triliun, mencerminkan besarnya beban kemampuan fisik akibat stroke.

Dalam rangka mengempiskan bilangan bulat kejadian lalu kematian akibat stroke, Yastroki akan memperluas jangkauan kerja identik dengan berbagai pihak sepanjang tahun 2025. Fokusnya adalah menguatkan sinergi dengan lembaga pemerintahan, instansi layanan kesehatan, lalu pengelola ambulans dalam permukiman warga, guna menciptakan respons yang lebih banyak cepat serta efisien.

“Ini penting akibat penderita tak kenal status sosial maupun usia,” jelasnya.

Pertemuan yang dimaksud juga dihadiri oleh perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), penyedia layanan kondisi tubuh seperti Prodia, juga pengurus Yastroki lainnya.

Sebagai bagian dari acara Ramah Stroke, Yastroki menggandeng Bank BRI untuk meluncurkan kartu keanggotaan elektronik berbasis e-money. Kartu ini tiada hanya saja menjadi identitas anggota Yastroki, tetapi juga memberikan khasiat terdiri dari potongan tarif untuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, hingga perawatan medis pada mitra prasarana kesehatan.