JAKARTA – DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) meskipun adanya penolakan dari publik.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan juga didampingi para Wakil Ketua DPR. Dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota mengesahkan juga 11 anggota izin, total 304 lalu dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di area ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka juga terbuka untuk umum,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono telah lama menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan sebab pembahasan RUU TNI ini telah lama selesai dibahas pada tingkat pertama.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah ada diputuskan di dalam tahap I, jadi RUU TNI telah rampung, tinggal dibawa di area tahap II yaitu akan dibacakan dalam paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan pengesahan hari ini dilaksanakan oleh sebab itu masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu tindakan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok juga jam berapa, akibat masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di dalam Selasa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang digunakan lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang disebutkan tidak ada memulihkan dwifungsi ABRI.
“Karena hal-hal yang digunakan berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di tempat TNI atau ABRI itu tidaklah akan mungkin saja terjadi, dikarenakan hal-hal yang dimaksud katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidaklah ada,” tuturnya.