DPR Colek BI, Pertumbuhan Kondisi Keuangan Bukan Beban APBN Semata

DPR Colek BI, Pertumbuhan Kondisi Keuangan Bukan Beban APBN Semata

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta-minta seluruh unsur otoritas di dalam sektor dunia usaha serta keuangan untuk berkontribusi berpartisipasi menggerakkan perkembangan dunia usaha Tanah Air sesuai target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto di dalam level 8%.

Ia menganggap, selama ini, peran untuk menyokong perkembangan perekonomian terlihat hanya sekali menjadi beban pemerintah semata melalui Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskalnya. Padahal, kapasitas fiskal pemerintah ia tegaskan terbatas.

“Bank Indonesi peran kebijakannya juga sangat luar biasa. Pertumbuhan selama ini seakan-akan menjadi beban APBN sendirian,” kata Misbakhun pada acara Outlook Sektor Bisnis DPR dalam Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut Misbakhun, sebetulnya otoritas moneter, yakni Bank Indonesi miliki peran besar untuk membantu pertumbuhan ekonomi. Selain menjaga stabilitas tekanan naiknya harga lalu nilai tukar rupiah, ia menekankan BI harus juga berperan di mempertahankan pasokan uang untuk menggerakkan pertumbuhan.

“Jadi sejumlah sekali faktor-faktor kebijakan moneter baik itu pada di inflasi, merawat stabilitas nilai tukar, itu mempunyai peran perkembangan yang mana sangat signifikan,” tegas Misbakhun

“Signifikannya di dalam mana? Yaitu bagaimana likuiditas itu tersedia di pasar, bagaimana money supply itu kekal terjaga, kemudian bagaimana kebijakan moneter itu merespon kebijakan-kebijakan moneter ke negara lain atau yang dimaksud biasa kita lihat pada global monetary seperti apa,” ungkapnya.

Untuk menguatkan peran BI pada menggalakkan pertumbuhan, Komisi XI DPR sebetulnya sudah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Bidang Keuangan atau UU P2SK.

Gubernur Bank Nusantara (BI) Perry Warjiyo juga telah dilakukan blak-blakan menggalang rute revisi UU P2SK, khususnya yang mana tercakup ke pada pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.

Perry mengatakan, ini sebab BI sebetulnya wajib penegasan regulasi untuk bisa saja membantu pertumbuhan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan, sambil mempertahankan stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang tersebut menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.

“Undang-Undang BI menyatakan dalam Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, lalu turut mempertahankan stabilitas pada rangka menggalang perkembangan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry pada waktu konferensi pers dalam Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

“Nah, ini yang kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan itu. Yang memang benar ini yang mana diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya,” tutur Perry.

Next Article Kenapa Amerika Serikat Jadi Alasan Dolar Tembus Rp16.400? Ini adalah Penjelasannya!

Artikel ini disadur dari DPR Colek BI, Pertumbuhan Ekonomi Bukan Beban APBN Semata