Ibukota – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang jaringan yang disebutkan lalu mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi mobile kemudian cara kerja usaha kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan perangkat lunak di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Nusantara untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga kemudian unduhan dengan segera dari laman web para pengembang.
"Apple App Store juga beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store sudah pernah mengupayakan lingkungan program yang tersebut fit lalu kompetitif ke Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menyokong biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat lalu pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang digunakan menyediakan sistem pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, serta terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang digunakan terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mengedarkan konten digital pada program mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami menyokong pengembangan lalu penanaman modal berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah menjawab banyak kegelisahan yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, satu di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play kemudian memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play memperkuat sejumlah metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang perangkat lunak di dalam Tanah Air sejak tahun 2022, dan juga Indonesi diantaranya dalam antara negara pertama di dalam bola yang mendapat faedah dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sikap kami serta mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play











