Jakarta – Grab akhirnya mengakses ucapan menanggapi perkiraan yang tersebut beredar dalam umum terkait kemungkinan merger antara Grab dan juga Gojek.
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menegaskan bahwa informasi yang disebutkan bukan berdasar juga tak dapat diverifikasi.
“Grab mengerti akan bahwa terdapat beraneka perkiraan yang berprogres terkait kemungkinan merger Grab dengan salah satu pelaku industri,” ujar Tirza di pernyataan resmi yang dimaksud diterima CNBC Indonesia, Kamis (15/5/2025).
“Namun, ramalan yang disebutkan bukan bersumber dari informasi yang dimaksud terverifikasi, sehingga kami tidak ada pada sikap untuk menanggapinya lebih besar lanjut,” imbuhnya.
Seiring dengan mencuatnya isu merger, muncul kembali wacana masyarakat mengenai status Grab sebagai entitas asing.
Menanggapi hal tersebut, Tirza memberikan klarifikasi mengenai rangka hukum perusahaan kemudian sumbangan Grab terhadap perekonomian nasional.
Ia mengatakan, Grab Nusantara beroperasi sebagai Penanaman Modal Luar Negeri (PMA), yaitu bentuk pembangunan ekonomi yang dimaksud diatur serta diizinkan oleh pemerintah Tanah Air sesuai peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
Tirza menambahkan bahwa skema PMA telah lama berubah menjadi instrumen penting di menggalakkan pertumbuhan usaha berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, kemudian menggalang pengembangan lintas sektor.
Meskipun secara hukum berstatus sebagai PMA, Tirza menekankan bahwa operasional Grab ke Nusantara dijalankan hampir sepenuhnya oleh sumber daya manusia lokal.
Ia menegaskan 99% dari seluruh karyawan Grab Tanah Air adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang digunakan berdomisili juga bekerja penuh ke Indonesia.
“Hanya 1 pendatang manajemen Grab dalam Indonesi adalah Warga Negara Mancanegara (WNA), sisanya adalah WNI,” kata Tirza.
Hal ini, menurut Tirza, mencerminkan komitmen Grab pada memberikan ruang kepemimpinan kemudian pengambilan kebijakan strategis terhadap talenta lokal. Ia mengumumkan Grab Indonesi sebagai karya kolektif anak bangsa untuk kemajuan bangsa.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa model PMA tidaklah eksklusif digunakan oleh Grab saja, melainkan juga merupakan skema umum yang digunakan oleh bermacam pelaku sektor pada sektor teknologi, logistik, energi, hingga manufaktur.
Banyak perusahaan teknologi besar yang tersebut pada masa kini berstatus unicorn maupun decacorn juga mengandalkan skema sama pada pengembangan usahanya ke Indonesia.
“Melalui PMA, penanaman modal asing dapat mengalir ke pada negeri untuk membiayai riset lalu pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, lalu menguatkan kapasitas nasional,” jelasnya.
Skema ini juga membuka potensi bagi talenta lokal untuk mengalami perkembangan dan juga berkontribusi pada ekosistem global, sekaligus bermetamorfosis menjadi jalur pemindahan pengetahuan lalu teknologi yang dimaksud berdampak jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
Artikel ini disadur dari Grab Buka Suara Isu Merger dengan Gojek











