JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto pun segera menjalani sidang terkait tindakan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikannya.
“Dengan sudah dilimpahnya tindakan hukum Hasto, baik itu persoalan hukum korupsinya maupun persoalan hukum perintangan penyidikan, menandakan bahwa KPK telah di dalam jalan yang mana benar di memproses tindakan hukum ini,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Hari Minggu (9/3/2025).
Hasto segera disidang usai berkas perkara penyidikan dianggap lengkap atau P21. Menurut Yudi, hal yang dimaksud menjadi bukti pasukan penyidik telah terjadi miliki kecukupan alat bukti di menjerat Hasto di dua perkara. “Nantinya kita akan mengawasi secara jelas fakta-fakta yang digunakan telah didapatkan oleh penyidik pada persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat telah lama menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara dugaan perinrangan penyidikan kemudian suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Berdasarkan informasi yang dimaksud dikutipkan dari SIPP PN DKI Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai,” demikian keterangan pada laman SIPP PN DKI Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang tersebut teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.
Adapun JPU yang dimaksud ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra lalu Greafik Loserte.