Jakarta – Viral pada media sosial, pelanggan dari bermacam bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang tersebut terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan di X pribadinya bagaimana akun Bank Jago (ARTO) miliknya secara tiba-tiba diblokir menghadapi perintah PPATK. Insiden itu terbentuk pada hari Akhir Pekan (18/5/2025), ke ketika kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago pada blokir identik Bank Jago menghadapi perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih kegiatan kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).
Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemanfaatan akun dormant yang mana dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan digunakan untuk menggambarkan account bank yang digunakan telah lama tiada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pemindahan di periode tertentu.
Oleh dikarenakan itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah lama melakukan penghentian sementara berhadapan dengan kegiatan pelanggan dengan akun yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lalu Pendanaan Terorisme yang digunakan diwujudkan oleh PPATK serta stakeholder lainnya serta juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum dan juga menyimpan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara operasi akun dormant bertujuan memberikan *perlindungan* terhadap pemilik akun dan juga menjaga dari penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut tidak ada bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau klien yang tersebut terdampak penghentian sementara ini terus memiliki hak penuh berhadapan dengan dana yang tersebut dimiliki kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang tersebut sanggup ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang digunakan sudah ada lama tak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap pendatang asing. Ketiga, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pemindahan uang dari account tak dikenal.
Selain menjamin keamanan lalu transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan terhadap pengguna terkait status dormant akun mereka.
2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi klien korporasi) apabila akun yang dimaksud tak diketahui keberadaannya. PPATK berjanji untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang digunakan lebih tinggi bersih kemudian transparan guna menjamin keamanan juga kepercayaan rakyat terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini











