Ibukota (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko pada kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi komunitas yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah kemudian berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pelanggan kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang digunakan telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir dan juga kendaraan tak lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tak miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang tersebut aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas lalu mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling enteng dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, tahapan pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan











