Jaksa Agung Buka Kesempatan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Buka Kesempatan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meyakinkan akan memperberat hukuman sembilan terperiksa tindakan hukum korupsi tata kelola minyak mentah di area PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidaklah menyembunyikan kemungkinan para dituduh juga akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan terperiksa itu diperberat hukumannya lantaran seluruh terdakwa melakukan perbuatan pidana di area masa wabah Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan mengawasi hasil selesai penyidikan ini, kita akan mengawasi dulu apakah ada hal-hal yang mana memberatkan di situasi covid ia melakukan perbuatan itu juga tentunya ancaman hukumannya akan lebih banyak berat. Bahkan, pada kondisi yang tersebut demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin disitir Hari Minggu (9/3/2025).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan membongkar tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah juga barang kilang pada Pertamina subholding juga KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan persoalan hukum itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan juga 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai nomor fantastis sebesar Rp968,5 triliun serta hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun belaka berdasarkan lima komponen pada 2023.

Namun, oleh sebab itu penyidikan yang tersebut diadakan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di area rata-rata di area bilangan itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, sanggup kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.

Dalam persoalan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang terperiksa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, lalu ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat juga Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.