Jurnalis Mancanegara Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri kemudian Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Mancanegara Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri kemudian Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengakses pengumuman mengenai pemberitaan yang mana mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang digunakan bertugas dalam Indonesia. Pada pernyataan yang digunakan beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing mempunyai surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di tempat Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan pada Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tiada ada permintaan dari penjamin, SKK tidak ada dapat diterbitkan.

“SKK tiada bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih sanggup melaksanakan tugas di tempat Indonesia sepanjang tak melanggar peraturan perundang-undangangan yang mana berlaku,” kata Sigit terhadap wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidaklah sesuai, sebab di Perpol tiada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di area tempat konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat di tempat wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta-minta SKK terhadap Polri lalu juga memohonkan proteksi akibat bertugas pada wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun bukan berhubungan dengan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan tindakan lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan kemudian proteksi terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di tempat seluruh Indonesia, misalkan pada wilayah rawan konflik. “Perpol ini di dalam buat berlandaskan upaya preemptif juga preventif kepolisian pada memberikan pengamanan lalu pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai aksi lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.