JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif juga terbuka. Dia yakin setiap setiap langkah yang diambil sebagai Dewan Komisaris dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan lalu iktikad baik.
“Keputusan yang dimaksud saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang mana sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan aksi pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Mata Uang Dollar 60 jt bukan memiliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah terjadi direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) juga PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Dolar Amerika 1.500.000 dari utang awal banyak Simbol Dolar 10.000.000 untuk PT CM lalu Mata Uang Dollar 36.989.332,13 dari utang awal beberapa jumlah Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum pemidanaan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 kemudian 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidak ada relevan,” ujar Marcella di keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy sudah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah lama menyatakan bahwa penyimpangan yang dimaksud diadakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana diadakan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Dia menuturkan, persetujuan komisaris melawan pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, tidak bentuk pengesahan berhadapan dengan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan langkah penjara terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah lama menunjukkan kerja sebanding penuh, hadir di setiap pemeriksaan, lalu tetap saja menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.
“Dengan kerja sejenis penuh lalu iktikad baik sejak awal, penangkapan seharusnya tak menjadi langkah yang digunakan diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima terperiksa pada perkara LPEI, tiga dalam antaranya sudah pernah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai kemungkinan kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar sudah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.