JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah lama menetapkan sembilan orang terperiksa pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada perkara pagar laut dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Estimasi keuntungan yang mana didapat oleh para terperiksa mencapai miliaran rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang digunakan sudah pernah menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang digunakan dijaminkan di tempat bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (10/4/2025).
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan dituduh jajaran kepala desa kemudian petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah keseluruhan miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap bank lalu lain sebagainya,” katanya.
Sebagai informasi, sembilan terdakwa itu di dalam antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.
Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan pada Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y lalu S.
Lalu dituduh lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, lalu HS Tenaga Pembantu di area Tim Support Inisiatif PTSL.
Adapun untuk dituduh dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 lalu 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP serta atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
“Dan ini pasca dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan aksi lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan untuk penyidik, minggu depan para dituduh agar segera dilaksanakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.