Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Sritex, Hal ini Kronologinya

Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Sritex, Hal ini Kronologinya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga khalayak sebagai terperiksa pada tindakan hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat lalu Banten juga PT Bank DKI Ibukota Indonesia terhadap PT Sritex Rejeki Isman Tbk.

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 ini, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/ FDD /FDD 2/ 10 2024 Tanggal 25 Oktober 2024, telah terjadi melakukan atau sudah pernah menyebabkan 3 pemukim saksi.

Yang pertama adalah Saudara DS selaku pemimpin Divisi Korporasi lalu Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat kemudian Banten tahun 2020. Yang kedua ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang tersebut ketiga adalah ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.

Bahkan, di pemeriksaan sebelumnya, Penyidik sudah ada melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi lalu lalu 9 saksi lainnya. “Kemudian juga beberapa ketika yang mana lalu, Penyidik juga sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap 1 warga ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang disebutkan pada atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar, pada Kantor Kejaksaan Agung, Rabu Waktu petang (21/5/2025).

“Kemudian setelahnya direalisasikan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan juga terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga warga yang disebutkan sebagai tersangka akibat ditemukan alat bukti yang cukup sudah berjalan aktivitas pidana korupsi pada pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan juga Banten juga PT Bank TKI Ibukota untuk PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ungkap Abdul Qohar.

Dia menerangkan, terhadap terperiksa DS, dituduh JM, lalu terdakwa ISL disangka sudah pernah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian perbuatan pidana korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.

“Terhadap tiga tersangka, mulai waktu malam ini direalisasikan penjara untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan pada Rutan Salemba,” jelas Abdul Qohar.

Berikut Kronologinya

Abdul Qohar membeberkan, bahwa sudah terjadi tindakan pidana korupsi di pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah terhadap PT Sritex Rejeki Isman TBK dengan nilai total outstanding atau tagihan yang tersebut belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 Triliun)

Dengan perincian sebagai berikut:

Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.

– Bank BJB, Bank Banten kemudian Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.

– Kemudian untuk Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.

– yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI serta LPEI jumlah keseluruhan seluruhnya adalah Rp2,5 T.

Selain pemberian kredit terhubung dalam atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit pada Bank Swasta yang mana jumlahnya banyaknya 20 bank.

Ada pun persoalan hukum kedudukan dapat kami jelaskan terhadap adanya pemberian kredit untuk PT Sri Rezeki Isman Tbk yang digunakan direalisasikan secara menghadapi hukum lalu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa pada laporan keuangan PT Sri Rezeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai Rp1.008.000.000 Simbol Dolar atau setara dengan Rp15,65 triliun.

Pada tahun 2021. Padahal sebelumnya, pada tahun 2020, PT Sri Rezeki Isman TBK masih mencatatkan keuntungan sebesar setara dengan Rp1,24 triliun. Jadi ini ada keganjilan pada satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang mana sangat signifikan.

“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik. Kemudian PT Sri Rezeki Isman Tbk dan entitas anak perusahaannya miliki kredit nilai total understanding atau tagian yang mana belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3.588.000.000, Rp650.808.028,57 Utang yang dimaksud adalah terhadap beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.

Selain kredit yang dimaksud ke atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Kemudian di pemberian kredit terhadap PT Sri Rezeki Isman Tbk, ZM selaku direktur utama PT Bank DKI serta DS selaku pimpinan divisi korporasi kemudian komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan juga Banten sudah memberikan kredit secara menghadapi hukum akibat tak melakukan analisa yang mana memadai kemudian mentaati prosedur dan juga persyaratan yang dimaksud sudah ditetapkan.

Yaitu salah satunya adalah bukan punya asal kredit modal kerja sebab hasil penilaian dari lembaga. Pemeringkat Mood’s disampaikan bahwa PT Sri Rezeki Isman TBK semata-mata memperoleh predikat BB- atau mempunyai resiko gagal bayar yang dimaksud tambahan membesar padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya sekali dapat diberikan untuk perusahaan atau debitor yang mana mempunyai peringkat A.

Yang seharusnya diwujudkan sebelum diberikan finalis kredit sehingga perbuatan yang dimaksud bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank dan juga Undang-Undang Republik Indonesi nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

“Bahwa pada ketika ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rezeki Isman TBK mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten juga PT Bank TKI Ibukota Indonesia terdapat fakta hukum bahwa dana yang disebutkan bukan dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan juga membeli aset non-produktif sehingga tidak ada sesuai dengan peruntukan yang mana seharusnya,” tegas dia.

“Bahwa kredit yang digunakan diberikan oleh PT Bank perkembangan Daerah Jawa Barat, Banten serta PT Bank DKI Ibukota Indonesia terhadap PT Sri Rezeki Isman tBK ketika ini macet dengan kol lima lalu aset perusahaan tiada bisa jadi dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara oleh sebab itu nilai tambahan kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit juga bukan dijadikan sebagai jaminan atau agunan.

Bahwa PT Sri Rezeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS /homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelahnya mohon hukum yang dimaksud yang digunakan dilaksanakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten juga PT Bank TKI DKI Jakarta terhadap PT Sri Rezeki Isman Tbk sudah mengakibatkan adanya kerugian pengerjaan negara sebesar … Dari total nilai outstanding atau target yang tersebut belum dilunasi sebesar Rp3,58 Triliun,” tandas Abudl Qohar.

Next Article Video: Sritex Tetap Dinyatakan Pailiti, Buruh Bakal Geruduk Istana

Artikel ini disadur dari Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Sritex, Ini Kronologinya