JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih lanjut dari 180 negara yang tersebut menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons menghadapi apa yang mana disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Sejumlah negara di tempat Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen lalu Vietnam 46 persen.
Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang digunakan akan dengan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor dan juga surplus neraca dagang Indonesia ke AS.
Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Amerika Serikat menjadi top 10 atau berada dalam urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang dimaksud sama.
“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik juga minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini terhadap peluang subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China lalu banyak negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, tarif yang lebih tinggi tinggi yang mana ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang dimaksud berjualan lebih tinggi banyak barang ke Amerika Serikat daripada yang merekan beli. pemerintahan pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang mana sejenis besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.