DKI Jakarta – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) menangkap 32 kapal yang digunakan melakukan aktivitas pengambilan ikan secara ilegal (illegal fishing) dalam wilayah teritorial laut Indonesia, dengan prospek kerugian negara yang mana diselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono pada konferensi pers di Jakarta, Selasa menyatakan total yang dimaksud merupakan akumulasi hasil penggagalan illegal fishing periode Januari hingga Mei 2025.
"Kita telah dilakukan berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, juga 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia," kata dia.
Pung menyatakan untuk sembilan kapal asing yang berhasil ditangkap yang dimaksud pada antaranya lima kapal berasal dari Filipina, satu kapal dari China, dua kapal Vietnam, dan juga satu kapal dari Malaysia.
Adapun valuasi prospek kerugian negara yang tersebut mencapai Rp774,3 miliar yang dimaksud berdasarkan perhitungan dari aspek sosial lalu perekonomian, terdiri dari nilai sumber daya kelautan yang dimaksud diambil, upah tenaga kerja yang tersebut dibayar, juga dari 23 rumpon ilegal yang digunakan ditertibkan.
Lebih lanjut, Pung menyampaikan untuk tempat kejadian penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam pada Laut Natuna Utara, satu kapal China di dalam Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, dan juga satu kapal Filipina serta 21 rumpon ke Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut dia, penangkapan yang dimaksud merupakan hasil kinerja pengawasan yang tersebut diwujudkan pihaknya yang tersebut memiliki 34 kapal pengawas yang tersebar di dalam seluruh wilayah Tanah Air.
Pung melanjutkan, walaupun pada waktu ini pihaknya mengalami efisiensi anggaran, namun pengawasan terhadap kedaulatan laut ke Negara Indonesia permanen berjalan optimal.
Adapun untuk tantangan di melakukan pemberantasan illegal fishing, yakni tingginya keinginan ikan global, juga prospek laut Indonesia yang tersebut melimpah yakni 12,01 jt ton per tahun.
"Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi daya tarik para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar. Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan dan juga kedaulatan negara. Ini adalah yang paling penting," ucapannya pula.
Artikel ini disadur dari KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar











