Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan rute yang tersebut mempunyai regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa aturan agar proses ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur asal naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang dimaksud ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki penduduk tua biologis yang lahir ke negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir di dalam negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika orang pemain tak mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang mana sebelumnya telah terjadi membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja sanggup mengganti regu nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Planet FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang dimaksud ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal pada Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani serta rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesia juga mengerti akan Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih lanjut dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara terhadap individu yang digunakan dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di dalam Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli regu nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini mampu melibatkan sidang dan juga uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain regu nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang tersebut membela grup nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat berubah menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi dan juga negara harus menjamin bahwa proses naturalisasi direalisasikan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya











