JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang mana dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa bukan berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sebab tiada berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Oditur Militer tetap saja pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun melawan tindakan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer lantaran terdakwa terbukti telah terjadi melakukan aktivitas pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang tersebut didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga meminta-minta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum dan juga memohon agar mampu memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah lama mendatangi keluarga korban juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang digunakan meninggal dunia sebesar Rp100 jt serta pihak korban yang dimaksud luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf terhadap pihak korban pada muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tiada menghilangkan hukuman,” sambungnya.