Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat.
Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Data (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI). Kini, kebijakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 pengurus layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang mana membesar secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang mana dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan dunia usaha (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.
“Penetapan batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan untuk penduduk dari suku bunga besar sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang tersebut ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan mendirikan pengawasan berbasis disiplin lingkungan ekonomi untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara dan juga membantu mengatur pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang digunakan berlaku, di antaranya ketentuan yang terkait dengan batas maksimum kegunaan ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat dunia usaha (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan proteksi untuk komunitas dari suku bunga besar serta di rangka menjaga integritas lapangan usaha LPBBTI/Pindar.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), salah satunya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan ekonomi dengan memperhatikan situasi perekonomian, keadaan sektor LPBBTI/Pindar, serta kemampuan warga luas,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tersebut berada dalam dikerjakan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada lapangan usaha Pindar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di dalam bidang pinjaman online (pinjol) di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang mana akan dilaksanakan di waktu dekat.
KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius melawan temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif dalam kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah terjadi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita ikuti saja, cuma mungkin saja yang mana ingin saya tegaskan dalam di lokasi ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai tukar antara pelaku industri, itu memang benar tidaklah terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, di Pertemuan Pers AFPI, pada Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari di code of conduct AFPI tahun 2018 tidak merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.
Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen