Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik serta Forwarder Teriak

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan juga Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik kemudian Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang dimaksud terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kegagalan berbeda dengan dari pelarangan-pelarangan yang digunakan diadakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami memohonkan agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang di waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Lingkup Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang dimaksud diadakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada ada langkah antisipasi yang dimaksud mampu diadakan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur lalu waktu pelarangannya malah berlaku tambahan lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami entrepreneur angkutan barang itu terlalu ekstrim juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang mana terlalu lama ini dapat dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti pelaku bisnis truk, pengemudi, pabrik yang tersebut sanggup berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang tersebut mesinnya tak sanggup dimatikan begitu belaka seperti nyalai lampu serta secara tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak sanggup seperti itu, lantaran produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok substansi baku merek tidak ada ada oleh sebab itu adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, dia pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir dan juga importir, mereka juga pasti akan mengalami kerugian akibat bukan ada truk yang akan mengangkut barang-barang merekan dari kemudian ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian peningkatan sektor ekonomi 8% seperti yang dimaksud ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan sebab tersendatnya pengiriman unsur baku lapangan usaha yang dimaksud dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang tersebut mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke pada negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih tinggi peka dengan kondisi perekonomian juga sektor di dalam tanah air ketika ini, dimana sejumlah sekali terjadi perusahaan gulung tikar lalu pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang mana terjadi tidak hanya saja dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tak memperkuat iklim usaha untuk dapat bertambah lalu berkembang.