Jakarta – Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Komdigi) baru cuma merilis aturan masalah kurir yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim bisnis hingga tarif yang dimaksud ditetapkan untuk layanan tersebut.
Salah satu yang mana diatur mengenai potongan nilai tukar yang tersebut tertuang pada Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan nilai tukar sanggup diberikan.
Ayat (2) mengatur potongan nilai mampu diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif pasca dipotong masih di berhadapan dengan atau identik dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) apabila berada di dalam bawah biaya pokok layanan maka dibatasi menjadi 3 hari pada sebulan.
‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari di satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).
Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan aturan baru bukan terkait iklan atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang mana diberikan oleh platform digital ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang mana diberikan kurir pada platform.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini bukan menyentuh ranah iklan gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan secara langsung oleh kurir di aplikasi mobile atau loket mereka, dan juga itu dibatasi maksimal tiga hari di sebulan,” kata Edwin dikutipkan Awal Minggu (19/5/2025).
Potongan nilai yang dimaksud dibatasi adalah yang tersebut ada di dalam bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran serta layanan penunjang lain.
Dia mengungkapkan jikalau diskon yang disebutkan terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi juga layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan lingkungan layanan yang mana sehat, berkelanjutan kemudian adil.
Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih sanggup dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya bukan mengatur bagian dari pemasaran tersebut.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidaklah mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Selain persoalan potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:
1. Evaluasi Potongan Harga
Dalam pasal 45 diatur pula perihal pelaksanaan potongan tarif sanggup dievaluasi oleh Komdigi pada hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pelaksana layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.
“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang tersebut bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).
2. Memperluas Jangkauan Layanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengungkapkan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi di dalam Indonesia. Perluasan direalisasikan pada waktu 1,5 tahun ke depan.
“Ini prinsip inklusivitas, jadi tidaklah semata-mata dalam beberapa area saja. Tapi harus 50% provinsi di dalam Indonesia. Sehingga menciptakan kesempatan sektor ekonomi baru bagi warga hingga ke pelosok negeri,” ucapnya pada konferensi pers, Hari Jumat (16/5/2025).
Berikut isi aturan yang disebutkan yang tersebut tertuang pada pasal 15:
(1) Penyelenggara Pos yang digunakan menyediakan layanan komunikasi tertoreh dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib mempunyai wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi di Indonesia.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan lalu pengantaran Kiriman.
3. Perhitungan Tarif
Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk pada Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara di ayat (4) dijelaskan perihal yang dimaksud dimaksud di biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:
- biaya tenaga kerja atau karyawan;
- biaya transportasi;
- biaya aplikasi;
- biaya teknologi;
- biaya yang timbul akibat kerja serupa penyediaan sarana kemudian prasarana; dan
- biaya yang mana timbul akibat kerja identik dengan pelaku perniagaan pemukim perseorangan.
Meskipun pemerintah tidak ada mengatur besaran tarif, batas bawah lalu melawan tarif mampu diberlakukan apabila ada pengaduan dari pelaku bisnis atau masyarakat.
4. Standar Pelayanan
Standar pelayanan masuk di aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pengurus pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:
- kepastian waktu layanan
- kepastian biaya layanan
- kejelasan prosedur layanan
- produk layanan
- kompetensi sumber daya manusia
- keamanan, kerahasiaan, lalu keselamatan Kiriman
- penanganan pengaduan, saran, masukan, serta informasi
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- jaminan pemberian ganti kehilangan menghadapi keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, serta kecacatan yang digunakan terbukti sebagai akibat kelalaian lalu kesalahan
Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang mana diasuransikan.
5. Waktu Tempuh
Permen terbaru memasukkan persoalan aturan kepastian waktu tempuh kirim. Hal ini dihitung sejak pelopor menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.
Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh pemakaian layanan di gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pengurus menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.
Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?
Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir