Peninjauan Kembali pada KUHAP 1981

Peninjauan Kembali pada KUHAP 1981

Romli Atmasasmita

UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan pada KUHAP 1981 sejatinya mengadopsi Herziening pada di sistem hukum Belanda khususnya di perkara perdata, tidak perkara pidana. Di di KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang dimaksud bersifat luar biasa.

Keluarbiasaan PK diketahui dari ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan pada satu putusan bertentangan dengan putusan yang tersebut lain pada satu perkara pidana, lalu (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang mana nyata. Ketiga alasan PK yang dimaksud sejatinya tak secara khusus bertujuan mengungkap tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, juga keadilan pada perkara pidana tak dibatasi oleh waktu (tidak ada tenggat daluarsa) kemudian dapat diajukan oleh ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidaklah dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku untuk upaya hukum banding dan juga kasasi.

Ketiga alasan untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, lantaran masing-masing dari ketiga alasan yang disebutkan memerlukan daya imajinasi dan juga logika abtraksi sosial dan juga yuridis yang dimaksud memadai serta tidaklah dapat sekadar ditemukan oleh sarjana hukum tanpa pengalaman hidup yang mana cukup.

Ada beberapa alasan. Pertama, jikalau terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang ditemukan setelahnya putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang tersebut jikalau ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang mana telah dilakukan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan terdapat di putusan yang digunakan saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya oleh sebab itu memerlukan ketelitian serta pengamatan hukum secara menyeluruh menghadapi putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Derajat Kasasi. Ketiga, apabila pada di putusan pengadilan yang digunakan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang tersebut nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya sebab hampir dapat dapat dipastikan di setiap putusan pengadilan setiap saat dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara langkah pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier lalu satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan aksi pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah terjadi dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat diadakan lebih tinggi dari satu kali; juga berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih tinggi dari satu kali tetapi tak lebih lanjut dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang mana berbeda-beda pada beberapa putusan pengadilan. Hak serta kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya sekali satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan di Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip proteksi HAM sebagaimana sudah dicantumkan di dalam pada Pasal 28 I ayat (1), (2), serta ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tiada tepat, tiada sepatutnya kemudian bukan sepantasnya diatur pada di KUHAP 1981 yang mana jelas-jelas menyatakan bahwa, inovasi besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang digunakan telah dilakukan menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidaklah terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang mana tidak ada mengenal batas waktu pengajuannya lalu hak asasi yang tersebut melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak berhadapan dengan perlakuan yang digunakan mirip di dalam muka hukum , pada arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara serta hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.