Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Pemikiran tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah juga pelaku kegiatan bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang digunakan sejahtera kemudian bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang tersebut selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) kemudian menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal juga non fiskal— yang dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang disebutkan berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tak mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, bukan menerbitkan kebijakan yang dimaksud dapat memberatkan IHT kretek, agar lapangan usaha mampu resilien kemudian memberi prospek pemulihan melawan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan kegiatan ekonomi pabrikan rokok menghadapi dampak yang dimaksud ditimbulkan.

Kedua, mengupayakan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT dapat pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, mengupayakan kebijakan tarif cukai yang digunakan inklusif kemudian berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal serta penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga membantu terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.