Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat lalu lalu warga sipil yang tergabung pada Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang tersebut merupakan mantan juru bicara KPK itu pada masa kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi lalu kriminalisasi terhadap advokat yang digunakan sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar pada waktu membacakan pernyataan sikap Pertemuan Peduli Advokat Indonesia di area Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang digunakan didalami Febri berbentuk penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya sekali kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu dijalankan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari regu penasihat hukum Hasto pada menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang mana bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk mengingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang mana bekerja sebagai penyidik, agar tidaklah mengkriminalisasi advokat yang digunakan sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang mana dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, orang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak belaka itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak terperiksa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, di peluang pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan dalam DPR, Erman juga memohon DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum kedudukan advokat juga pengamanan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidaklah mudah diintimidasi kemudian dikriminalisasi di menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.