Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohonkan terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi penduduk ( Ormas ) yang memohon tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa terhadap pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.

Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh sekadar ormas meminta-minta THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pemberian THR untuk ormas dapat dilaksanakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku bidang usaha juga kerap melakukan pembinaan untuk penduduk melalui dana itu. Namun Ia mengajukan permohonan jangan sampai ada yang digunakan melakukan aksi premanisme yang diadakan oleh ormas.

“Ya perusahaan juga kerap membina publik sekeliling lalu sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.

Bob menambahkan, aksi premanisme yang digunakan melakukan pemaksaan serta pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohon untuk aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu bisa jadi selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka yang memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, di beberapa hari terkahir berbagai informasi yang dimaksud beredar di area media sosial terkait surat edaran dari beberapa jumlah ormas yang tersebut mengajukan permohonan THR untuk pelaku usaha. Fenomena ini terus-menerus terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.