JAKARTA – Kementerian Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mana berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di area bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dijalankan agar penerima faedah rumah subsidi bisa saja lebih tinggi luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar rakyat bisa saja mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga jual lebih tinggi mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman. Bagi rakyat yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang mana berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin berbagai yang tersebut mampu mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait pada Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang mana akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih di tahap harmonisasi di dalam Kementerian Hukum sebelum diberitahukan sama-sama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima khasiat rumah subsidi akan semakin luas dan juga masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang tersebut ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt dapat semakin ditekan.
“Ini sedang dibahas sama-sama BPS dan juga pada internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, juga ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.