Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ibukota Barat melakukan penyitaan aset merupakan tanah dan/atau bangunan milik dituduh AFW menghadapi penyidikan PT FNB senilai Rp925 jt dalam Perkotaan Depok, Jawa Barat.
Kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat sama-sama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke rumah kediaman terdakwa pada 16 Maret 2025.
“Tim penyidik kemudian melaksanakan kegiatan penyitaan aset dituduh dan juga memperlihatkan Surat Perintah Sita lalu Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Depok,” tulis Kanwil DJP Ibukota Barat, dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).
Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan dan juga penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan juga penempelan stiker sita yang tersebut disaksikan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perkotaan Depok beserta Ketua RT setempat.
Kanwil DJP Ibukota Barat memaparkan penyitaan diwujudkan dikarenakan terdakwa AFW melalui PT FNB diduga melakukan aktivitas pidana di dalam bidang perpajakan terdiri dari dengan sengaja telah terjadi menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tersebut bukan berdasarkan operasi yang digunakan sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan.
“Kerugian pada pendapatan negara yang digunakan timbul akibat tindakannya yang disebutkan adalah sebesar Rp16.331.160.505,00,” ungkap Kanwil DJP Ibukota Barat.
Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat mengimbau untuk para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
Next Article Tak Setor Pajak Bermacam-macam Juta, Pengusaha Jaksel Ini adalah Terancam Masuk Bui
Artikel ini disadur dari Rugikan Negara Rp 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB