JAKARTA – DPR sudah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan pada rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang sudah dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur di Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di area ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara kemudian Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua bukan pada situasi yang tersebut sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang dimaksud kedua membantu di melindungi dan juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.
Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian lalu lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang mana semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga juga dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di dalam lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang dimaksud sudah disahkan,” katanya.