JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan pelajar yang hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah lama diadakan secara terbuka serta memenuhi asas legalitas yang dimaksud berlaku.
“Alhamdulillah baru hanya rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang mana dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang dimaksud memang benar harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang tersebut berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah keseluruhan bidang yang dapat ditempati oleh TNI bergerak dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang dimaksud menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR lalu pemerintah tetap memperlihatkan berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang digunakan sesuai dengan peraturan dalam Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap serta mengimbau adik-adik pelajar yang digunakan ketika ini mungkin saja masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang digunakan dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang digunakan dikhawatirkan, apa yang digunakan dicurigai bahwa ada berita-berita yang dimaksud kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak ada akan sesuai dengan yang tersebut diharapkan, insyaallah tak ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang dimaksud telah lama disahkan ini dapat menyebabkan khasiat bagi penyelenggaraan bangsa kemudian negara ke depan.