RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini adalah 3 Pasal yang dimaksud Direvisi

RUU TNI Segera Disahkan DPR, Hal ini adalah 3 Pasal yang dimaksud dimaksud Direvisi

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan di rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya sekali mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, juga jabatan pada kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, berbagai informasi tidaklah tiada terkait terkait RUU TNI yang mana beredar di dalam media sosial. Draf yang dimaksud beredar berbeda dengan yang tersebut dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang digunakan berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI semata-mata merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, kemudian Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, pada hal pengerahan serta pengaplikasian kekuatan militer, TNI berkedudukan di area bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan kemudian strategi pertahanan juga dukungan administrasi yang tersebut berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam di koordinasi Kementerian Perlindungan (Kemhan).

“Pasal-pasal yang disebutkan dibuat untuk menjaga sinergi yang tersebut lebih banyak baik pada administrasi antara TNI juga instansi eksekutif lainnya,” katanya pada konferensi pers di dalam Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Revisi kedua adalah Pasal 53 yang dimaksud mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Area Politik juga Keamanan
2. Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang mana menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan juga Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan juga Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang digunakan menduduki jabatan sipil dalam luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilaksanakan setelahnya pensiun atau mengundurkan diri dari dinas berpartisipasi keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Sektor Pidana Militer yang dimaksud selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan pada revisi UU TNI.