JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa perkara penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan segera dijalankan dalam Pengadilan Militer II-08 DKI Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di tindakan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan juga Sertu Rafsin Hermawan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Dia menyampaikan program persidangan sudah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
“Pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.
Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?
“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
Penasihat hukum juga meminta-minta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan juga tuntutan hukum juga mengajukan permohonan agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.











