Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam pada Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah terjadi menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat kemudian daerah.

Salah satu pajak yang digunakan diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang digunakan dikenakan berhadapan dengan pengaplikasian unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan berhadapan dengan penyerahan materi bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud dimaksud mencakup semua jenis material bakar cair atau gas yang digunakan digunakan oleh kendaraan bermotor lalu alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka dan juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap kegiatan penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor yang tersebut dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia komponen bakar yang dimaksud menggunakan materi bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa cuma yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen komponen bakar kendaraan bermotor, yaitu rakyat yang dimaksud membeli juga menggunakan komponen bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia material bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan komponen bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia material bakar kemudian sudah pernah termasuk pada nilai tukar jual materi bakar yang dimaksud dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang digunakan berlaku pada DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual material bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang dimaksud lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB