TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan

TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di dalam Sulawesi, Cuan Triliunan

Jakarta – Emiten pertambangan PT TBS Tenaga Utama Tbk (TOBA) mengumumkan secara resmi terkait divestasi pembangkit batu bara dalam Sulawesi, yaitu PT Gorontalo Listrik Awal (GLP). Penjualan saham GLP dikerjakan pada tanggal 16 Mei 2025,

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesi (BEI), saham PT Gorontalo Listrik Utama resmi dimiliki secara secara langsung oleh Perseroan sebesar 80% terhadap PT Kalibiru Sulawesi Abadi (KSA).

“Bersama ini kami ungkapkan bahwa proses GLP sudah selesai dilaksanakan berdasarkan penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham tertanggal 16 Mei 2025 oleh Perseroan selaku Penjual dan juga KSA selaku Pembeli (“Akta Pengambilalihan Saham”),” tulis manajemen, Mulai Pekan (19/5).

Penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dilaksanakan setelahnya dipenuhinya syarat-syarat pendahuluan satu di antaranya telah dilakukan diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen kemudian Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 November 2024.

Resminya divestasi ini direspons positif oleh investor, dengan saham TOBA sempat naik dengan cepat 15% ke Mata Uang Rupiah 460 per saham pada perdagangan intraday pembukaan pertama hari ini, Mulai Pekan (19/5/2025). 

Sebelumnya, TOBA sudah pernah mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan divestasi berhadapan dengan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya ke Sulawesi Utara (Sulut). Adapun nilai kegiatan melawan Rencana Transaksi yang disebutkan sebesar US$144,8 jt atau sekitar Rupiah 2.28 triliun.

Keputusan ini telah terjadi disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di dalam Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Direktur PT TBS Energi Utama Tbk Juli Oktarina merinci perseroan akan berjualan seluruh sahamnya di dalam PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) juga PT Gorontalo Listrik Awal (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen perseroan di mencapai target netralitas karbon pada 2030 melalui inisiatif TBS 2030.

“Dengan kita mengedarkan 2 aset PLTU itu, dapat menghurangi 80% dari emisi yang mana kita miliki tadi, jadi bisa saja menurunkan 1,3 jt ton CO2. Jadi luar biasa ya, dari 1,6 jt ini semua sudah ada selesai, konsumsinya maka akan terreduksi, akan berkurang 1,3 jt ton,” ungkap Juli pada Forum Pers hasil RUPSLB TOBA.

Adapun dana hasil dari divestasi ini akan digunakan untuk mempercepat pengembangan perusahaan hijau TOBA. Adapun ceruk bisnisnya terdiri dari energi terbarukan, kendaraan listrik, kemudian waste management.

Sebelumnya diberitakan, Perseroan akan menerima hasil transaksi jual beli pada bentuk kas yang mana lebih banyak lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang tersebut ditanamkan untuk perkembangan kedua PLTU yang dimaksud sebesar kurang lebih besar US$87,4 juta. Melalui kegiatan ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang telah terjadi diterima selama PLTU beroperasi.

Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, kegiatan ini akan mencatatkan kerugian non-kas sebesar kurang lebih besar US$77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang digunakan mengharuskan pencatatan di muka menghadapi pendapatan proses pembuatan pembangkit serta transmisi independent power producer (IPP) dengan skema build own operate pengiriman (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang mana berlaku.

Next Article Emiten Pandu Sjahrir (TOBA) Caplok Perusahaan Singapura

Artikel ini disadur dari TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan