Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini adalah buntut dari laporan rakyat yang dimaksud mendadak dikirimi uang oleh media yang disebutkan padahal tiada mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari warga terkait hal ini. Memanggil serta memohonkan klarifikasi dari pihak pelaksana Rupiah Cepat,” kata OJK di informasi resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga telah dilakukan memohonkan Rupiah Cepat sekali untuk melakukan proses investigasi menghadapi dugaan pelanggaran yang mana terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya terhadap pihak OJK.
Rupiah Segera diminta pula untuk merespon kemudian menanggapi pengaduan yang mana dilaksanakan oleh konsumen. “Melakukan proses investigasi lanjutan menghadapi dugaan pelanggaran yang digunakan berlangsung dan juga melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons dan juga tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau rakyat berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu masyarakat harus merawat kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang digunakan digunakan. Dengan begitu bisa jadi mengelakkan penyalahgunaan dari pihak yang tak bertanggungjawab.
OJK meminta-minta masyarakat melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Publik bisa saja menghubungi melalui kanal yang telah lama disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di
081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Pengguna (APPK),” pungkas OJK.
Next Article Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah
Artikel ini disadur dari Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat