JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di tempat musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, warga yang mana ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tersebut tak diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa bukan mempunyai izin trayek, tidaklah terdaftar dalam Dinas Perhubungan, juga tak memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di area lajur berlawanan arah atau contraflow yang mana mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan lalu Perkuatan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang dimaksud beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tak berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang mana diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di dalam titik kumpul yang mana sudah pernah ditentukan.
Lokasi istirahat pun dijalankan dalam tempat yang dimaksud telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan dalam awal atau sesudah penumpang tiba di dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tak memberikan jaminan keselamatan bagi penduduk juga menciptakan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tidak ada taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya perusahaan travel gelap ini sudah membikin gemas kemudian resah di area kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah terjadi mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP serta AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.