Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

JAKARTA – Pelaku bidang usaha pada Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mana menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang digunakan masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa orang negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme Amerika Serikat mengakibatkan kegelisahan pada kalangan dunia bidang usaha juga penduduk luas, oleh sebab itu berpotensi mengakibatkan dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.

“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal Amerika Serikat beredar, dunia usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang tersebut tidak ada hanya sekali berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang digunakan miliki surplus perdagangan dengan AS.

Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi juga kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik di dalam pada negeri maupun melalui perwakilan di tempat AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah Amerika Serikat untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang dimaksud terdampak.

Menurut penjelasan Fact Sheet di tempat website whitehouse.gov, yang dimaksud merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap memperlihatkan mempertahankan persyaratan zat lokal di area berbagai sektor, juga sistem perizinan impor yang dimaksud kompleks.

Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor pada pada negeri untuk operasi senilai USD250.000 atau lebih.

Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, pada risetnya pada Kamis (3/4/2025), di skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang digunakan ketiga tertinggi pasca Vietnam (46%) kemudian Thailand (36%).