Uang Rupiah 1.000 Ribu Miliar Terancam Hilang di 2025 Gara-gara Judi Online

Uang Rupiah 1.000 Ribu Miliar Terancam Hilang dalam 2025 Gara-gara Judi Online

Jakarta – Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), prospek kerugian akibat praktik judi online diperkirakan dapat menembus hitungan fantastis, yakni Rp1.000 triliun pada akhir 2025 apabila tak ada intervensi serius.

“Kalau tak ada intervensi, kemungkinan kerugiannya bisa saja mencapai Rp1.000 triliun. Nah, ini sebenarnya bentuk nyata pentingnya intervensi kita terhadap praktik ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi), Alexander Sabar, pada waktu acara Pelepasan Kendaraan Judi Pasti Rugi Keliling dengan GoPay, dalam Kantor Komdigi, Kamims (15/5/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi penanganan judi online yang makin masif.

Angka ini tiada hanya sekali mencerminkan besarnya perputaran dana ilegal, tetapi juga berubah menjadi peringatan serius keras terhadap dampak sosial kemudian kegiatan ekonomi yang ditimbulkan.

Sebagai upaya konkrit, Komdigi sudah melakukan pemutusan akses juga pemblokiran terhadap konten-konten judi online secara berkelanjutan.

Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 jt konten judi online berhasil ditangani.

Mayoritas berasal dari website serta alamat IP, yang jumlahnya mencapai 1,2 juta, juga sisanya dalam bentuk iklan dalam bervariasi media media sosial.

Upaya penanganan ini tak dikerjakan sendirian. Kerja mirip lintas sektoral terus diperkuat, melibatkan lembaga penegak hukum hingga pengurus sistem elektronik.

Komdigi juga mengaktifkan layanan pelaporan aduankonten.id untuk mengupayakan partisipasi rakyat di melaporkan konten-konten yang dimaksud berkaitan dengan judi online.

“Ini yang dimaksud nanti juga saya titipkan terhadap teman-teman GoTo pada pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan kanal-kanal aduan yang kita siapkan,” ujarnya.

Dengan kerugian yang berpotensi menembus Rp1.000 triliun, pemerintah berharap intervensi yang digunakan masif kemudian kolaboratif yang dimaksud dapat menekan laju pertumbuhan judi online.

Next Article Warga RI Kecanduan Judi Online, pemerintahan Lakukan Ini

Artikel ini disadur dari Uang Rp 1.000 Triliun Terancam Hilang di 2025 Gara-gara Judi Online