Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu akun yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli akun yang tersebut digunakan untuk deposit perjudian online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan selain itu, account milik pendatang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil aktivitas pidana penipuan, perdagangan narkotika, serta bervariasi kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat tambahan dari 28.000 akun yang mana berasal dari jual beli tabungan yang dimaksud digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan disitir dari pernyataan resminya, Hari Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa pemakaian akun dormant yang dikendalikan oleh pihak lain berubah jadi salah satu modus yang mana rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang mana digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang telah lama tak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pemindahan di periode tertentu.

Oleh dikarenakan itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah melakukan penghentian sementara berhadapan dengan kegiatan klien dengan akun yang digunakan dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Aksi Nasional Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang mana dijalankan oleh PPATK dan juga stakeholder lainnya juga juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum dan juga menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara proses tabungan dormant bertujuan memberikan pengamanan untuk pemilik akun dan juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut tiada bertanggung jawab,” ujar Ivan.

PPATK mengungkapkan pengguna yang tersebut terdampak penghentian sementara ini kekal miliki hak penuh berhadapan dengan dana yang tersebut dimiliki serta dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank dengan memenuhi prosedur yang mana ditetapkan. Alternatif lainnya, pelanggan juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi tambahan lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang digunakan dapat ditempuh nasabah. Pertama, tutup tabungan yang mana sudah ada lama tidaklah terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap penduduk asing. Dan ketiga, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transaksi uang dari tabungan tidak ada dikenal.

Selain menjamin keamanan kemudian transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan untuk klien terkait status dormant account mereka.

2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pelanggan korporasi) apabila account yang disebutkan tak diketahui keberadaannya. PPATK berjanji untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang dimaksud tambahan bersih lalu transparan guna memverifikasi keamanan juga kepercayaan rakyat terhadap sektor keuangan nasional.

Next Article Video: PPATK: Kades di Sumut Pakai Dana Desa Simbol Rupiah 260 Juta Untuk Judol

Artikel ini disadur dari Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya