Jakarta – eksekutif melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja, jikalau sampai terbentuk maka akan masuk ke ranah pidana, yakni terkena pasal penggelapan, apalagi jikalau sampai memohonkan tebusan berbentuk nilai uang.
“Peringatan keras akan kena pasal 372, pasal 368 KUHP mengenai penggelapan juga pemerasan, saat pelaku bidang usaha minta tebusan kita akan pidanakan dengan pasal pemerasan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di dalam Jakarta, Mulai Pekan (19/5/2025).
Apalagi banyak ditemukan tindakan hukum dimana perusahaan sampai memohonkan uang ketika pekerja ingin memberikan kembali ijazah pekerjanya.
“Soal penebusan ijazah di mana hak ijazah diambil harus ada tebusan sampai Rupiah 35 juta. Mereka pada saat cari kerja prinsipnya mencari duit tidak memberi duit, ini logika terbalik, ini pemerasan menahan ijazah kejahatan ada pasal KUHP,” kata Noel.
![]() Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam Jakarta, Mulai Pekan (19/5/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera merilis surat edaran (SE) mengenai larangan pemidanaan ijazah.
“Kemungkinan akan rilis SE besok Pak Menteri yang menyampaikan dengan segera jadi besok liat,” ujar Noel.
Salah satu bentuk sanksi yang tersebut akan diberikan ke pelaku bisnis ialah penutupan atau segel ke pelaku usaha.
“Sanksi kita segel tempat usaha, kedua pemidanaan itu polisi penegak hukum, kita akan geledah ini sikap negara. Saya tegaskan kita nggak halangi perusahaan dia tapi membina dia agar praktik puluhan tahun dihentikan,” ujar Noel.
Perusahaan Outsourcing Dilarang Tahan Ijazah Karyawan
Perusahan alih daya (outsourcing) dilarang melakukan pemidanaan ijazah untuk para pekerjanya. Direktur Kepala Pembinaan Hubungan Industrial (KPPHI) C. Heru Widianto menyampaikan bahwa hal itu melanggar pada pemeliharaan data pribadi.
“Tidak ada satupun perusahaan yang mana gayanya sepeti itu yang mana dibenarkan. Dari aturan yang dimaksud ada pada konvensi dasar ILO, itu pemeliharaan data pribadi, dilarang pada penjara ijazah,” kata Heru di dalam Kemnaker.
Namun Ia mengakui bahwa pekerja kerap sulit menolak untuk memberikan ijazah terhadap para pekerja, apalagi pada berada dalam dunia usaha yang digunakan sulit.
“Kadang kelemahan teman-teman lupa, begitu ditanya manajemen ijazahnya mana secara langsung diserahkan, begitu beliau tahan kadang teman-teman pekerja bilang Monggo. Padahal sewaktu ditanyakan ya cukup ditunjukkan, pasca itu diambil lagi,” ujar Heru.
Sementara itu Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar juga mengakui sempat mendapat perlakuan sejenis pada saat lulus sekolah lalu mencari pekerjaan dalam bidang swasta, namun Ia menolak saat dipersyaratkan penangkapan ijazah.
“Apapun ceritanya pemukim diterima kerja nggak ada ditahan ijazahnya. Kadang-kadang ketidaktahuan jadinya demikian. Ketika lulus saya sempat cari kerja juga daya pengalaman ijazah mau diambil saya nggak jadi, jangan mau ditahan oleh sebab itu apa-apa kita berutang duluan. Tapi kita cerita belum apa-apa sudah ada ditahan, kita harus saling percaya kalau nggak, ya nggak usah,” kata Rinaldi.
Next Article Wamenaker Janjikan Hal ini Kepada Buruh Sritex Usai MA Tolak Kasasi Pailit
Artikel ini disadur dari Wamenaker Ultimatum Perusahaan yang Tahan Ijazah, Sanksinya Mengerikan